dakwatuna.com – Riyadh. Perayaan pergantian tahun biasa
dilewati dengan perayaan meriah di banyak negara. Tidak demikian dengan warga
Arab Saudi yang tidak bisa bebas merayakan pergantian tahun yang akan terjadi
Selasa malam.
Kepolisian syariat Arab Saudi atau yang biasa disebut
Mutawaa memperingatkan secara langsung kepada publik bahwa perayaan tahun baru
dilarang di negara ultra-konservatif ini. Larangan ini didasarkan pada dekrit
dari Majelis Ulama Arab Saudi yang melarang perayaan semacam itu.
Alasan dekrit tersebut, karena Arab Saudi mengikuti
kalender Islam, tidak seperti kebanyakan negara Teluk lainnya yang mengikuti
kalender Gergorian yang juga digunakan secara internasional.
Demikian seperti dilaporkan media setempat, Okaz, dan
dilansir AFP, Senin (30/12/2013),
Keberadaan Mutawaa atau yang secara lengkap disebut
Commission of the Promotion of Virtue and the Prevention of Vice ini menjadi
perdebatan, tidak hanya di luar namun juga dalam negeri. Banyak tudingan muncul
dari publik bahwa mereka kerap menyalahgunakan kewenangan yang mereka miliki.
Selama ini Mutawaa di Saudi bertugas mengawasi warga
yang melanggar aturan syariat Islam yang berlaku di negara tersebut. Mulai dari
pemisahan warga laki-laki dan perempuan, kemudian kewajiban kaum wanita
mengenakan pakaian tertutup lengkap dengan jilbab dan cadar di depan publik,
hingga memastikan toko-toko setempat tutup sementara saat waktu salat tiba.
Mutawaa juga melarang penjualan bunga mawar dan juga
hadiah pada Hari Valentine yang jatuh setiap tanggal 14 Februari.
(detik/ded/dakwatuna)
Sumber:http://www.dakwatuna.com/2013/12/30/44000/perayaan-tahun-baru-dilarang-di-arab-saudi/#ixzz2pIS13GPS
Follow us: @dakwatuna on Twitter | dakwatunacom on
Facebook
No comments:
Post a Comment