Inilah Hukum Bunuh Bagi Homosex (Daulah Islam Telah Menerapkannya)
Tuesday, June 14, 2016 Hukum
MetrominiNews - Ketahuilah, Hanya di bumi Khilafah
Islamiyyah, syariat Islam dilaksanakan secara kaffah. Pelaku Homo dijatuhi
hukuman dilempar dari ketinggian. (Baca: Orlando Attack, IS Klaim Bertanggung
Jawab)
Allah Subhaanahu wa ta’ala tidak pernah menguji dengan
ujian yang seberat ini kepada siapa pun umat di muka bumi ini selain umat Nabi
Luth ‘alaihissalam. Dia memberikan siksaan kepada mereka dengan siksaan yang
belum pernah dirasakan oleh umat mana pun. Hal ini terlihat dari beraneka
ragamnya adzab yang menimpa mereka, mulai dari kebinasaan, dibolak-balikkannya
tempat tinggal mereka, dijerembabkan nya mereka ke dalam perut bumi dan
dihujani bebatuan dari langit. Ini tak lain karena demikian besarnya dosa
pelaku tersebut.
Setidaknya,
ada tiga hukuman berat terhadap pelaku homoseksual:
Pertama; Dibunuh.
Kedua; Dibakar.
Ketiga; Dilempar dengan batu setelah dijatuhkan dari tempat
yang tinggi.
‘Abdullah bin
‘Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ia (pelaku gay) dinaikkan ke atas bangunan
yang paling tinggi di satu kampung, kemudian dilemparkan darinya dengan posisi
pundak di bawah, lalu dilempari dengan bebatuan.” [1]
Berikut Keterangan Ulama Ahlussunnah mengenai Homoseks
dan gay tersebut, kami sertakan juga mengenai Fatwa hukum Anal Sex yang
dilakukan terhadap isteri. (Baca: Hukum Pelaku Homo Atau Gay Tak Lain Adalah
Dibunuh)
Hukuman dan
Siksaan Setiap Pelaku Liwath Setelah Kaum Luth.
Dinukil oleh Ibnul Qayyim bahwa para shahabat
Rasulullah bersepakat agar pelaku gay dibunuh, tidak ada dua orang pun dari
mereka yang berselisih tentangnya. Hanya saja mereka berselisih tentang cara
membunuhnya.
Sebagian Hanabilah menukil ijma’ (kesepakatan) para
shahabat bahwa hukuman bagi pelaku gay dibunuh. Mereka berdalil dengan hadits:
“Siapa saja di antara kalian mendapati
seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah pelakunya beserta
pasangannya.“ [2]
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahlus Sunan dan
dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan lainnya. Imam Ahmad berpendapat dengannya dan
sanad hadits ini sesuai dengan syarat dua Syaikh (Al-Bukhari dan Muslim).
Mereka juga berdalil dengan apa yang diriwayatkan dari
Ali bahwasanya beliau merajam orang yang melakukan perbuatan ini.
Al-Imam Asy-Syafi’i berkata:
“Maka dengan
(dalil) ini, kami menghukum orang yang melakukan perbuatan gay dengan rajam,
baik ia seorang yang sudah menikah maupun belum.“
Begitu juga dengan riwayat dari Khalid bin Al-Walid
bahwa beliau mendapati di sebagian daerah Arab, seorang lelaki yang disetubuhi
sebagaimana disetubuhinya seorang wanita. Lalu, beliau menulis (surat) kepada
Abu Bakar Ash-Shiddiq tentangnya, kemudian Abu Bakar Ash-Shiddiq meminta
nasihat kepada para shahabat. Maka yang paling keras perkataannya dari mereka
ialah Ali bin Abi Thalib dengan berkata:
“Tidaklah ada satu umat pun dari umat-umat
(terdahulu) yang melakukan perbuataan ini, kecuali hanya satu umat (yaitu kaum
Luth) dan sungguh kalian telah mengetahui apa yang Allah Subhaanahu wa ta’ala
perbuat atas mereka, aku berpendapat agar ia dibakar dengan api.”
Lalu, Abu Bakar menulis kepada Khalid, kemudian Khalid
pun membakar lelaki itu.
Abdullah bin Abbas berkata:
“Ia (pelaku gay) dinaikkan ke atas bangunan
yang paling tinggi di satu kampung, kemudian dilemparkan darinya dengan posisi
pundak di bawah, lalu dilempari dengan bebatuan.”
Abdullah bin Abbas mengambil hukuman seperti ini dari
hukuman yang AllahSubhaanahu wa ta’ala timpakan kepada kaum Luth dan Abdullah
bin Abbaslah yang meriwayatkan sabda Nabi :
“Siapa saja di
antara kalian mendapati seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth maka
bunuhlah pelakunya beserta pasangannya.“ [3]
Kesimpulannya adalah ada yang berpendapat dibakar
dengan api, ada yang berpendapat dirajam dengan bebatuan, ada yang berpendapat
dilemparkan dari tempat yang sangat tinggi, lalu dilempari dengan bebatuan, ada
yang berpendapat dipenggal lehernya, sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu
Bakar dan Ali bin Abi Thalib, dan ada juga yang berpendapat ditimpakan
(diruntuhkan) tembok kepadanya. Adapun Al-Allamah Asy-Syaukani menguatkan
pendapat agar pelaku Liwath dibunuh dan beliau melemahkan pendapat-pendapat
selain itu. Sesungguhnya mereka menyebutkan masing-masing cara pembunuhan bagi
pelaku gay karena Allah Subhaanahu wa ta’ala telah mengazab kaum Luth dengan
semua itu.
”Kami jadikan
negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan) dan Kami hujani
mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi
tanda oleh Tuhanmu. Dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang
zalim".
(QS. Hud [11]: 82-83)
Yang dimaksud dengan kata مَنْضُوْدٍ (bertubi-tubi) ialah saling mengikuti, yang satu
dengan yang lain saling mengikuti bagaikan hujan. sedangkan kata مُسَوَّمَةً (diberi tanda) maksudnya
ialah memiliki ciri yang tidak menyerupai batu-batu di dunia atau ditandai
dengan nama orang yang berhak dilempar dengannya. Hukuman itu sesuai dengan
perbuatan dosa yang keji dan buruk, silahkan pelaku gay memilih dari hukuman
yang bermacam-macam tersebut sekehendaknya. Kemudian setelah kematiannya, ia
tidak tahu apa yang akan AllahSubhaanahu wa ta’ala perbuat terhadapnya. Sungguh
telah datang (kabar) bahwa:
“Ada empat
golongan yang di pagi hari mereka berada dalam kemarahanAllahSubhaanahu wa
ta’ala dan di sore hari mereka berada dalam kemurkaan-Nya.” Abu Hurairah
berkata: “Siapakah mereka itu wahai Rasulullah?” Beliau ` menjawab: “Para
lelaki yang menyerupai wanita, para wanita yang menyerupai lelaki, orang yang
menyetubuhi binatang, dan lelaki yang menyetubuhi lelaki.” [4]
Catatan Kaki:
[1] Ruuhul Ma’aanii karya Al-Alusi, Jilid 8, hlm. 174.
[2] Hadits ini diriwayatkan oleh Ahlus Sunan yang
empat dan sanadnya shahih, berkata At-Tirmidzi, “Hasan shahih.”
[3] Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad 1/300
dan lihat Shahih Al-Jaami’: 6565.
[4] Hadits ini dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dan
Al-Baihaqi dengan sanad yang di dalamnya terdapat Muhammad bin Salam
Al-Khuza’i, ia tidak diketahui keadaannya, dari bapaknya, dari Abu Hurairah.
Berkata Al-Bukhari, “Muhammad bin Salam haditsnya tidak diikuti.” Lihat Miizaan
Al-I’tidaal karya Adz-Dzahabi (3/567).
(/kdi)
Photo : Pelaksanaan had kepada pelaku HOMO di wilayah
Ninawa, Khilafah Dawla Islamiyyah
-----------------------
Kamis, 14 Juli 2016
Hukum Bagi Penjaja Gay Tak Lain Adalah Mati (Dibunuh)
Monday, June 13, 2016 Hukum
, Salibis
MetrominiNews - Kejadian yang terjadi di jantung
Florida akan misi dari serangan terhadap klub malam yang Dihadiri oleh bangsa
Gay. Sebagaimana Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
"Barangsiapa
yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth (Homoseksual), maka bunuhlah
kedua pelakunya” [HR Tirmidzi : 1456, Abu Dawud : 4462, Ibnu Majah : 2561 dan Ahmad :
2727]
Hal tersebut membuktikan akan perintah Allah dan
Rasulnya untuk mengeksekusi para Gay yang dilancarkan oleh junud Khilafah yang
bernama Akh Omar Marteen taqobbalallah. (Baca: Orlando Attack, IS Klaim
Bertanggung Jawab)
Meski demikian, Terpanggillah seorang "Mufti" abal-abal [ulama Suu
(asu)] bernama Ismail Menk dengan berkata:
"Semua
pembunuhan tidak dapat diterima termasuk #OrlandoHorror ( Serangan terhadap
kaum homoseksual ). Bela sungkawa kami kepada keluarga para korban."
Saudara-saudariku, menurut Syariat Islam dan apa yang
telah Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan dan pemahaman para
Salaf dan bahkan dalam Al Quran itu sendiri, hukuman bagi kaum homoseksual
adalah mati (dibunuh), tapi kita sekarang di zaman ini, di jaman para ulama
modern yang begitu buruk. Sebagai contoh adalah Ismail Menk, ia bukan hanya
mengutuk pembunuhan terhadap kaum homosek yang Allah Ta'ala sendiri
memerintahkannya tetapi ia mengutuk penyimpangannya bahkan lebih jauh lagi
yaitu dengan menunjukkan rasa simpati kepada para pelaku Sodomi yang telah mati
yang mana Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri mengutuk para
pelakunya (Astaghfirullah)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Dan kapan saja seorang alim meninggalkan
apa yang dia ketahui dari Kitabullah (Al-Qur’an) dan Sunnah Rasul-Nya lalu
mengikuti hukum penguasa (pemerintah) yang bertentangan dengan hukum Alloh dan
Rasul-Nya, maka ia telah murtad dan kafir serta pantas baginya mendapatkan
siksa di dunia dan di akhirat.” (Majmu’ Fatawa, 35/373).
"Hati-hati
terhadap para ulama Suu masa kini, yang condong kepada para penguasa dan
mentolerir segala bentuk penyimpangan... "
Untuk mengingatkan Saudara Muslim, akan KETAKUTAN
RASULULLAH KEPADA ULAMA SUU' BAHKAN MELEBIHI KETAKUTANNYA KEPADA DAJJAL.
Abu dzar berkata:
"Aku
bersama Nabi suatu hari dan aku mendengar beliau bersabda : "Ada hal yang
aku takutkan pada ummatku melebihi Dajjal". Kemudian aku merasa takut,
sehingga aku berkata :
"Yaa
Rasululloh apa itu...? "
Beliau
bersabda: "Ulama yang sesat lagi menyesatkan".
{Musnad Ahmad (5/145) no 21334 dan 21335}.
Inilah fitnah Akhir Zaman yang mana telah
diperingatkan Nabi SAW yang kini telah Terasa, hingga kini Allah SWT mengangkat
ilmu, sekarang yang ada hanya ulama Suu yang memfatwa sesuai hawa nafsunya atau
sesuai pesanan penguasa. Pemimpin atau Ulama yang menyeret umatnya ke neraka.
(/kdi)
No comments:
Post a Comment