NASIHAT LUKMAN HAKIM: "WAHAI ANAKKU, TIADA AMALAN SOLEH TANPA KEYAKINAN DENGAN ALLAH TAALA. SESIAPA YANG MEMPUNYAI KEYAKINAN YANG LEMAH MAKA AMALANNYA JUGA MENJADI CACAT."

Blogger Widgets Blogspot Tutorial

Wednesday 1 January 2014

PERAYAAN TAHUN BARU DILARANG DI ARAB SAUDI



Kontributor: Deddy Sussantho - 30/12/13 | 19:58 | 26 Safar 1435 H

dakwatuna.com – Riyadh. Perayaan pergantian tahun biasa dilewati dengan perayaan meriah di banyak negara. Tidak demikian dengan warga Arab Saudi yang tidak bisa bebas merayakan pergantian tahun yang akan terjadi Selasa malam.

Kepolisian syariat Arab Saudi atau yang biasa disebut Mutawaa memperingatkan secara langsung kepada publik bahwa perayaan tahun baru dilarang di negara ultra-konservatif ini. Larangan ini didasarkan pada dekrit dari Majelis Ulama Arab Saudi yang melarang perayaan semacam itu.

Alasan dekrit tersebut, karena Arab Saudi mengikuti kalender Islam, tidak seperti kebanyakan negara Teluk lainnya yang mengikuti kalender Gergorian yang juga digunakan secara internasional.

Demikian seperti dilaporkan media setempat, Okaz, dan dilansir AFP, Senin (30/12/2013),

Keberadaan Mutawaa atau yang secara lengkap disebut Commission of the Promotion of Virtue and the Prevention of Vice ini menjadi perdebatan, tidak hanya di luar namun juga dalam negeri. Banyak tudingan muncul dari publik bahwa mereka kerap menyalahgunakan kewenangan yang mereka miliki.

Selama ini Mutawaa di Saudi bertugas mengawasi warga yang melanggar aturan syariat Islam yang berlaku di negara tersebut. Mulai dari pemisahan warga laki-laki dan perempuan, kemudian kewajiban kaum wanita mengenakan pakaian tertutup lengkap dengan jilbab dan cadar di depan publik, hingga memastikan toko-toko setempat tutup sementara saat waktu salat tiba.

Mutawaa juga melarang penjualan bunga mawar dan juga hadiah pada Hari Valentine yang jatuh setiap tanggal 14 Februari. (detik/ded/dakwatuna)


Sumber:http://www.dakwatuna.com/2013/12/30/44000/perayaan-tahun-baru-dilarang-di-arab-saudi/#ixzz2pIS13GPS
Follow us: @dakwatuna on Twitter | dakwatunacom on Facebook

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Nasihat Lukman Al-Hakim: “Anakku, apabila sesiapa datang kepada kamu dengan aduan bahawa si anu telah mencabut kedua-dua biji matanya dan kamu lihat dengan mata kepala sendiri bahawa kedua-dua biji matanya tercabut, namun janganlah kamu sampai kepada sesuatu kesimpulan sebelum kamu mendengar pihak yang lain. Tidak mustahil orang membuat aduan itulah yang mula-mula mencabut mata orang lain, boleh jadi sebelum kehilangan kedua-dua biji matanya dia telah mencabutkan empat biji mata orang lain.”