NASIHAT LUKMAN HAKIM: "WAHAI ANAKKU, TIADA AMALAN SOLEH TANPA KEYAKINAN DENGAN ALLAH TAALA. SESIAPA YANG MEMPUNYAI KEYAKINAN YANG LEMAH MAKA AMALANNYA JUGA MENJADI CACAT."

Blogger Widgets Blogspot Tutorial

Sunday 19 June 2016

HUKUMAN PELAKU HOMOSEKSUAL DISABIT SALAH

               

Kamis, 14 Juli 2016
Inilah Hukum Bunuh Bagi Homosex (Daulah Islam Telah Menerapkannya)
 Tuesday, June 14, 2016   Hukum

MetrominiNews - Ketahuilah, Hanya di bumi Khilafah Islamiyyah, syariat Islam dilaksanakan secara kaffah. Pelaku Homo dijatuhi hukuman dilempar dari ketinggian. (Baca: Orlando Attack, IS Klaim Bertanggung Jawab)

Allah Subhaanahu wa ta’ala tidak pernah menguji dengan ujian yang seberat ini kepada siapa pun umat di muka bumi ini selain umat Nabi Luth ‘alaihissalam. Dia memberikan siksaan kepada mereka dengan siksaan yang belum pernah dirasakan oleh umat mana pun. Hal ini terlihat dari beraneka ragamnya adzab yang menimpa mereka, mulai dari kebinasaan, dibolak-balikkannya tempat tinggal mereka, dijerembabkan nya mereka ke dalam perut bumi dan dihujani bebatuan dari langit. Ini tak lain karena demikian besarnya dosa pelaku tersebut.


Setidaknya, ada tiga hukuman berat terhadap pelaku homoseksual:

Pertama; Dibunuh.

Kedua; Dibakar.

Ketiga; Dilempar dengan batu setelah dijatuhkan dari tempat yang tinggi.


‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ia (pelaku gay) dinaikkan ke atas bangunan yang paling tinggi di satu kampung, kemudian dilemparkan darinya dengan posisi pundak di bawah, lalu dilempari dengan bebatuan.” [1]

Berikut Keterangan Ulama Ahlussunnah mengenai Homoseks dan gay tersebut, kami sertakan juga mengenai Fatwa hukum Anal Sex yang dilakukan terhadap isteri. (Baca: Hukum Pelaku Homo Atau Gay Tak Lain Adalah Dibunuh)


Hukuman dan Siksaan Setiap Pelaku Liwath Setelah Kaum Luth.

Dinukil oleh Ibnul Qayyim bahwa para shahabat Rasulullah bersepakat agar pelaku gay dibunuh, tidak ada dua orang pun dari mereka yang berselisih tentangnya. Hanya saja mereka berselisih tentang cara membunuhnya.

Sebagian Hanabilah menukil ijma’ (kesepakatan) para shahabat bahwa hukuman bagi pelaku gay dibunuh. Mereka berdalil dengan hadits:

 “Siapa saja di antara kalian mendapati seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah pelakunya beserta pasangannya.“ [2]

Hadits ini diriwayatkan oleh Ahlus Sunan dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan lainnya. Imam Ahmad berpendapat dengannya dan sanad hadits ini sesuai dengan syarat dua Syaikh (Al-Bukhari dan Muslim).

Mereka juga berdalil dengan apa yang diriwayatkan dari Ali bahwasanya beliau merajam orang yang melakukan perbuatan ini.

Al-Imam Asy-Syafi’i berkata:

“Maka dengan (dalil) ini, kami menghukum orang yang melakukan perbuatan gay dengan rajam, baik ia seorang yang sudah menikah maupun belum.“

Begitu juga dengan riwayat dari Khalid bin Al-Walid bahwa beliau mendapati di sebagian daerah Arab, seorang lelaki yang disetubuhi sebagaimana disetubuhinya seorang wanita. Lalu, beliau menulis (surat) kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq tentangnya, kemudian Abu Bakar Ash-Shiddiq meminta nasihat kepada para shahabat. Maka yang paling keras perkataannya dari mereka ialah Ali bin Abi Thalib dengan berkata:

“Tidaklah ada satu umat pun dari umat-umat (terdahulu) yang melakukan perbuataan ini, kecuali hanya satu umat (yaitu kaum Luth) dan sungguh kalian telah mengetahui apa yang Allah Subhaanahu wa ta’ala perbuat atas mereka, aku berpendapat agar ia dibakar dengan api.”

Lalu, Abu Bakar menulis kepada Khalid, kemudian Khalid pun membakar lelaki itu.

Abdullah bin Abbas berkata:

“Ia (pelaku gay) dinaikkan ke atas bangunan yang paling tinggi di satu kampung, kemudian dilemparkan darinya dengan posisi pundak di bawah, lalu dilempari dengan bebatuan.”

Abdullah bin Abbas mengambil hukuman seperti ini dari hukuman yang AllahSubhaanahu wa ta’ala timpakan kepada kaum Luth dan Abdullah bin Abbaslah yang meriwayatkan sabda Nabi :

“Siapa saja di antara kalian mendapati seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah pelakunya beserta pasangannya.“ [3]

Kesimpulannya adalah ada yang berpendapat dibakar dengan api, ada yang berpendapat dirajam dengan bebatuan, ada yang berpendapat dilemparkan dari tempat yang sangat tinggi, lalu dilempari dengan bebatuan, ada yang berpendapat dipenggal lehernya, sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu Bakar dan Ali bin Abi Thalib, dan ada juga yang berpendapat ditimpakan (diruntuhkan) tembok kepadanya. Adapun Al-Allamah Asy-Syaukani menguatkan pendapat agar pelaku Liwath dibunuh dan beliau melemahkan pendapat-pendapat selain itu. Sesungguhnya mereka menyebutkan masing-masing cara pembunuhan bagi pelaku gay karena Allah Subhaanahu wa ta’ala telah mengazab kaum Luth dengan semua itu.

”Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan) dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu. Dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim". (QS. Hud [11]: 82-83)

Yang dimaksud dengan kata مَنْضُوْدٍ (bertubi-tubi) ialah saling mengikuti, yang satu dengan yang lain saling mengikuti bagaikan hujan. sedangkan kata مُسَوَّمَةً (diberi tanda) maksudnya ialah memiliki ciri yang tidak menyerupai batu-batu di dunia atau ditandai dengan nama orang yang berhak dilempar dengannya. Hukuman itu sesuai dengan perbuatan dosa yang keji dan buruk, silahkan pelaku gay memilih dari hukuman yang bermacam-macam tersebut sekehendaknya. Kemudian setelah kematiannya, ia tidak tahu apa yang akan AllahSubhaanahu wa ta’ala perbuat terhadapnya. Sungguh telah datang (kabar) bahwa:


“Ada empat golongan yang di pagi hari mereka berada dalam kemarahanAllahSubhaanahu wa ta’ala dan di sore hari mereka berada dalam kemurkaan-Nya.” Abu Hurairah berkata: “Siapakah mereka itu wahai Rasulullah?” Beliau ` menjawab: “Para lelaki yang menyerupai wanita, para wanita yang menyerupai lelaki, orang yang menyetubuhi binatang, dan lelaki yang menyetubuhi lelaki.” [4]


Catatan Kaki:
[1] Ruuhul Ma’aanii karya Al-Alusi, Jilid 8, hlm. 174.
[2] Hadits ini diriwayatkan oleh Ahlus Sunan yang empat dan sanadnya shahih, berkata At-Tirmidzi, “Hasan shahih.”
[3] Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad 1/300 dan lihat Shahih Al-Jaami’: 6565.
[4] Hadits ini dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi dengan sanad yang di dalamnya terdapat Muhammad bin Salam Al-Khuza’i, ia tidak diketahui keadaannya, dari bapaknya, dari Abu Hurairah. Berkata Al-Bukhari, “Muhammad bin Salam haditsnya tidak diikuti.” Lihat Miizaan Al-I’tidaal karya Adz-Dzahabi (3/567).  (/kdi)
Photo : Pelaksanaan had kepada pelaku HOMO di wilayah Ninawa, Khilafah Dawla Islamiyyah



-----------------------


Kamis, 14 Juli 2016
Hukum Bagi Penjaja Gay Tak Lain Adalah Mati (Dibunuh)
Monday, June 13, 2016   Hukum  , Salibis

MetrominiNews - Kejadian yang terjadi di jantung Florida akan misi dari serangan terhadap klub malam yang Dihadiri oleh bangsa Gay. Sebagaimana Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

"Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth (Homoseksual), maka bunuhlah kedua pelakunya” [HR Tirmidzi : 1456, Abu Dawud : 4462, Ibnu Majah : 2561 dan Ahmad : 2727]

Hal tersebut membuktikan akan perintah Allah dan Rasulnya untuk mengeksekusi para Gay yang dilancarkan oleh junud Khilafah yang bernama Akh Omar Marteen taqobbalallah. (Baca: Orlando Attack, IS Klaim Bertanggung Jawab)

Meski demikian, Terpanggillah seorang "Mufti" abal-abal [ulama Suu (asu)] bernama Ismail Menk dengan berkata:

"Semua pembunuhan tidak dapat diterima termasuk #OrlandoHorror ( Serangan terhadap kaum homoseksual ). Bela sungkawa kami kepada keluarga para korban."

Saudara-saudariku, menurut Syariat Islam dan apa yang telah Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan dan pemahaman para Salaf dan bahkan dalam Al Quran itu sendiri, hukuman bagi kaum homoseksual adalah mati (dibunuh), tapi kita sekarang di zaman ini, di jaman para ulama modern yang begitu buruk. Sebagai contoh adalah Ismail Menk, ia bukan hanya mengutuk pembunuhan terhadap kaum homosek yang Allah Ta'ala sendiri memerintahkannya tetapi ia mengutuk penyimpangannya bahkan lebih jauh lagi yaitu dengan menunjukkan rasa simpati kepada para pelaku Sodomi yang telah mati yang mana Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri mengutuk para pelakunya (Astaghfirullah)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Dan kapan saja seorang alim meninggalkan apa yang dia ketahui dari Kitabullah (Al-Qur’an) dan Sunnah Rasul-Nya lalu mengikuti hukum penguasa (pemerintah) yang bertentangan dengan hukum Alloh dan Rasul-Nya, maka ia telah murtad dan kafir serta pantas baginya mendapatkan siksa di dunia dan di akhirat.” (Majmu’ Fatawa, 35/373).

"Hati-hati terhadap para ulama Suu masa kini, yang condong kepada para penguasa dan mentolerir segala bentuk penyimpangan... "

Untuk mengingatkan Saudara Muslim, akan KETAKUTAN RASULULLAH KEPADA ULAMA SUU' BAHKAN MELEBIHI KETAKUTANNYA KEPADA DAJJAL.

Abu dzar berkata:


"Aku bersama Nabi suatu hari dan aku mendengar beliau bersabda : "Ada hal yang aku takutkan pada ummatku melebihi Dajjal". Kemudian aku merasa takut, sehingga aku berkata :
"Yaa Rasululloh apa itu...? "
Beliau bersabda: "Ulama yang sesat lagi menyesatkan". 

{Musnad Ahmad (5/145) no 21334 dan 21335}.

Inilah fitnah Akhir Zaman yang mana telah diperingatkan Nabi SAW yang kini telah Terasa, hingga kini Allah SWT mengangkat ilmu, sekarang yang ada hanya ulama Suu yang memfatwa sesuai hawa nafsunya atau sesuai pesanan penguasa. Pemimpin atau Ulama yang menyeret umatnya ke neraka. (/kdi)












No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Nasihat Lukman Al-Hakim: “Anakku, apabila sesiapa datang kepada kamu dengan aduan bahawa si anu telah mencabut kedua-dua biji matanya dan kamu lihat dengan mata kepala sendiri bahawa kedua-dua biji matanya tercabut, namun janganlah kamu sampai kepada sesuatu kesimpulan sebelum kamu mendengar pihak yang lain. Tidak mustahil orang membuat aduan itulah yang mula-mula mencabut mata orang lain, boleh jadi sebelum kehilangan kedua-dua biji matanya dia telah mencabutkan empat biji mata orang lain.”