“Sungguh lenyapnya dunia itu lebih ringan di sisi Allah dari
terbunuhnya seorang muslim”. [ Hadith riwayat Imam An-Nasai ].
Memenggal Kepala Bolehkah dalam Islam ? (Bagian 1)
Selasa, 02 Shafar 1436 Bahasan, Featured
Ditulis oleh: Syaikh Mahmud Ibn
Husein
Terjemah: Zonder
Zaman kita seolah tidak pernah
sepi untuk menyuguhkan hal-hal aneh dan mengherankan, bahkan dari sebuah
musibah, hal itu membuat bimbang perasaan, dan belum lagi kita sempat keluar
dari satu masalah kita telah jatuh lagi ke masalah lainnya yang semisalnya,
seolah tidak ada lagi kata ampun.
Baru beberapa tahun yang lalu;
orang-orang Amerika membunuh 1.5 juta jiwa warga Iraq, mayoritas adalah
anak-anak, mereka menghancurkan Iraq secara total, juga merampas kehormatan
para wanita Ahlus-sunnah Iraq, dan apa yang terjadi di Abu Ghuraib dan yang
semisalnya tidak akan hilang dari ingatan kita, kemudian mereka menguasakan
orang-orang Rafidhah yang telah menimpakan siksaan berat atas kaum muslimin,
mereka membunuh kaum laki-laki, menyandera kaum wanita, menghancurkan rumah
mereka, merampas harta mereka, dan semua ini di bawah perlindungan dan arahan
Amerika. Seolah kita lupa ini semua lalu menangisi kematian satu orang warga
Amerika yang dieksekusi oleh Daulah Islam!!
Aku tidak tahu apa yang harus
kuucapkan, otakku bingung memikirkan kata-kata yang kubaca dan kudengar dari
orang-orang yang aku tidak tahu siapa sebenarnya mereka! Jutaan kaum muslimin
dibunuh, disiksa dan diusir, puluhan ribu kaum wanita muslimin dirampas
kehormatannya dan orang-orang Amerika memperkosa mereka, namun justru mereka
menangisi seorang kafir harbi non-arab, yang nashrani, warga Amerika dan
memasuki wilayah Daulah Islam tanpa ada perjanjian dan dia tahu apa makna Daulah Islam.
Apakah yang seharusnya dilakukan
para tentara Daulah adalah memukul punggung orang kafir harbi Amerika ini dan
meludahi wajahnya?
Sungguh para ulama yang masyhur
telah sepakat atas dibolehkannya membunuh orang kafir harbi, bahwa dia halal
darah dan hartanya, dan mayoritas membolehkan untuk membunuhnya jika mereka
ditawan, lalu dari mana mereka mendatangkan pengingkaran ini atas Daulah Islam?
Apakah kita lupa dengan moto kaum
Yahudi untuk membunuh anak-anak Palestina dan para wanita mereka yang sedang
hamil?
Dan juga dengan bantuan Amerika
terhadap orang Yahudi berupa harta dan senjata untuk membunuh kaum Muslimin di
Palestina beberapa saat yang lalu?!
Tidak, kita tidak akan memotong
tangan yang telah memotong kepala orang kafir ini…
Dan supaya menjadi jelas bagi
setiap orang, bahwa seorang laki-laki kafir harbi apabila dia memasuki wilayah
negeri Islam tanpa ada perjanjian syar’i, maka sesungguhnya dia halal harta,
darah dan keturunannya.
Dan kebanyakan kaum muslimin
telah terpengaruh dengan pandangan-pandangan barat yang dusta, dan pemikiran
busuk mereka yang disebarkan kepada umat Islam, yang tidak lain adalah untuk
melemahkan dan mengubah pemahaman para pemudanya, supaya mereka tunduk dan
menjadi pengecut, dan meninggalkan potensi kekuatan dan teror, sehingga
terciptalah generasi yang tidak mengenal perang dan memenggal kepala. Dan kami
telah melihat akhir-akhir ini beberapa orang yang menisbatkan diri kepada ilmu
telah mencampur-adukkan sesuatu yang membingungkan, menipu umat, dan merubah
persepsi syariat supaya berjalan sesuai dengan kehendak musuh, kami tidak tahu
jika ini memang karena kebodohan mereka dengan sebagian hukum syariat, atau
karena kehinaan dan kerancuan.
Dan di antara yang sangat
mengherankan, sebagian manusia menanyakan sikap kami secara syariat tentang
membunuh sebagian kaum muslimin!
Apakah mereka mengira bahwa
orang-orang itu adalah Yahudi atau Nashrani?
Sikap kami tentang membunuh
seorang muslim sangat jelas, seperti yang Allah firmankan di dalam kitab-Nya:
“Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang
beriman (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barangsiapa
membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan
seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan
kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh)
membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu,
padahal dia orang beriman, maka (hendaklah si pem-bunuh) memerdekakan hamba
sahaya yang beriman. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada
perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh)
membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan
hamba sahaya yang beriman. Barang-siapa tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka
hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan bertu-rut-turut sebagai tobat
kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. Dan barangsiapa
membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka
Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta
menyediakan azab yang besar baginya.” [QS. An-Nisa: 92-93].
Dan sabda Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam:
“Sungguh lenyapnya dunia itu lebih ringan di sisi Allah dari
terbunuhnya seorang muslim”. [ Hadith riwayat oleh Imam An-Nasai ].
Dan kita tidak meremehkan masalah
darah kaum muslimin, dan kami sangat mengingkari hal itu dengan keras, kami
juga memperingatkan para mujahidin agar tidak menggampangkan masalah darah yang
haram, apapun sebabnya. Maka takutlah kepada Allah orang yang mengaku jihad,
karena jihad adalah melawan orang kafir, memerangi kaum muslimin dan membunuh
mereka bukanlah jihad, namun itu adalah fitnah, pengkhianatan, kedzaliman, dan
pembunuhan yang tercela, pelakunya tidak mendapat pahala bahkan mendapat dosa,
walau dia mengira bahwa dia memiliki dalil, petunjuk atau takwil, maka
segeralah putus keraguan itu dengan keyakinan, dan keyakinan itu adalah haramnya
darah kaum muslimin, maka janganlah dia menjadikan jihadnya sia-sia lantaran
hal seperti ini, karena seorang mujahid bukan berarti aman dari makar Allah dan
hukumanNya jika dia berlaku maksiat kepadaNya.
Siapa yang merasa bahwa dirinya
seorang mujtahid dalam masalah ini, maka tidak ada titik untuk ijtihad dalam
hal ini kecuali sangat sedikit sekali, setiap orang harus berfikir ribuan kali
sebelum mengambil langkah ini, karena (Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
bersabda):
“..Seorang mukmin senantiasa dalam kelapangan agamanya selama dia tidak
menumpahkan darah yang haram” [ Hadith riwayat oleh Imam Al-Bukhari ).
Sesungguhnya masalah memotong
kepala orang-orang kafir, merupakan salah satu masalah yang telah disepakati
kebolehannya menurut umat, memotong kepala orang kafir harbi adalah perbuatan
terpuji yang pelakunya mendapat pahala, yang menjadi pembahasan ulama hanyalah
masalah memindahkan kepala dari satu tempat ke tempat lainnya, dan inilah yang
menjadi perbedaan pendapat di antara para ulama. Dan kami melihat ada orang
yang menjadikan nash-nash larangan membawa kepala (baca: memin-dahkan kepala)
dan melakukan perjalanan dengan membawanya sebagai dalil atas haramnya memotong
kepala secara mutlak, yang seperti ini sebagaimana mereka mencampur aduk dalam
hukum jihad defensif dan ofensif, mereka menjadikan syarat jihad ofensif untuk
defensif, dan ini merupakan kedustaan kepada Allah Ta’ala dan kepada Nabi
shallallahu alaihi wa sallam.
Maka hendaknya takutlah kepada
Allah orang-orang yang bermain-main dengan agama, dan berdusta atas kaum
muslimin, secara disadari maupun tidak.
Allah berfirman:
“Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang yang tidak
beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka itulah pembohong.” [ Al-Quran,
surah. An-Nahl: 105 ]
Berkata Abu al-Hasan al-Isybili
di dalam Adz-Dzakha-ir wa Al-A’laq:
“Dusta semoga Allah melindungimu dari sifat ini adalah langkah paling
rendah, yang paling lengkap kehinaan dan celanya, paling besar nistanya di
dunia dan paling banyak penyesalannya di akhirat, dia adalah tanda munafik
paling besar, petunjuk paling kuat dari kerendahan akhlaq dan tabiat, orang
yang memiliki sifat ini tidak dipercaya keadaannya dan tidak dibenarkan
ucapannya, dia akhlaq terburuk yang paling jauh dari Allah, dan kebiasaan yang
selalu dihindari oleh para pemilik kemuliaan”.
Adapun memotong kepala
orang-orang kafir dari Yahudi, Nashrani, Nushairi dan Rafidhah murtad, yang
telah melakukan banyak kejahatan atas kaum muslimin, maka wajib untuk meneror
mereka dan menanamkan rasa gentar di dalam dada mereka, maka dipenggallah
kepala mereka tanpa ada kemuliaan, dan memotong kepala merupakan sunnah para
Shahabat radhiyallahu anhum, dan Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk menebas
leher orang-orang kafir dan mendorong kaum muslimin terhadap hal itu.
Allah berfirman:
“Maka apabila kamu bertemu dengan
orang-orang kafir (di medan
perang), maka tebaslah batang leher mereka. Selanjutnya apabila kamu telah
mengalahkan mereka, tawanlah mereka, dan setelah itu kamu boleh membebaskan
mereka atau menerima tebusan, sampai perang selesai.” [ Al-Quran, surah
Muhammad: 4 ].
Al-Qurthubi berkata dalam
tafsirnya:
“Kata ‘maka tebaslah batang
leher’ berbentuk mashdar, menurut Az-Zajjaj maknanya: tebaslah leher mereka
sekali tebas. Dan dikhususkan leher karena kebanyakan hal yang mematikan
terjadi di sini”.
Al-Baghawi berkata:
“Maka tebaslah leher mereka.
(hingga apabila kamu telah mengalahkan mereka) yakni dengan membunuh mereka dan
mengalahkan mereka”.
Az-Zamakhsari berkata dalam Al-Kasysyaf:
“Dalam istilah ini (menebas batang leher-pent) terdapat makna keras dan
tegas yang tidak terdapat dalam kata membunuh, di mana di dalamnya terdapat
gambaran membunuh dengan cara paling keras, yaitu dengan menebas leher dan
terbangnya (baca: terlepas-pent) anggota badan, yakni kepala dan bagian atas
badan. Dan juga ada tambahan gambaran yang lebih keras lagi dalam firman Allah:
“Maka pukullah di atas leher mereka dan pukullah tiap-tiap ujung jari
mereka.” [ Al-Quran, surah Al-Anfal: 12 ].”
Bersambung insya Allah ...
No comments:
Post a Comment